PPATK
Rekening nganggur diblokir ppatk menjadi isu nasional yang ramai diperbincangkan sejak 2023. Banyak masyarakat tiba-tiba tidak bisa mengakses rekeningnya karena dianggap tidak aktif. Namun kini, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengumumkan kebijakan baru: puluhan juta rekening yang sempat diblokir akan dibuka kembali.
Langkah ini diambil setelah banyak keluhan dari masyarakat, termasuk nasabah yang tidak pernah mengetahui bahwa rekening mereka diblokir. Banyak yang menyadari setelah gagal menarik uang atau menerima gaji.
Faktanya, menurut data OJK dan PPATK 2024, lebih dari 42 juta rekening di seluruh Indonesia sempat diblokir karena dianggap tidak aktif. Kini, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali akses tersebut, dengan syarat verifikasi identitas.
Artikel ini akan membahas secara tuntas:
- Alasan PPATK memblokir rekening
- Data resmi jumlah rekening yang terdampak
- Kriteria rekening “nganggur”
- Dampak terhadap masyarakat
- Kebijakan terbaru pembukaan kembali
- Cara membuka rekening yang diblokir
- Tips agar rekening tidak diblokir lagi
Semua dibuat untuk membantu kamu memahami kebijakan ini dan melindungi akses keuanganmu.
Kenapa PPATK Memblokir Puluhan Juta Rekening?
PPATK memblokir rekening nasabah dengan alasan utama: pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme (AML/CFT).
Beberapa alasan teknis:
- Rekening tidak pernah digunakan selama 24โ36 bulan
- Tidak ada transaksi masuk/keluar (termasuk setor/tarik tunai)
- Tidak pernah login ke mobile banking
- Tidak melakukan verifikasi identitas terbaru (e-KYC)
Tujuannya memang positif:
- Mencegah rekening digunakan untuk kejahatan finansial
- Membersihkan sistem perbankan dari “rekening mati”
- Meningkatkan keamanan data nasabah
Namun, pelaksanaannya menuai kritik karena:
- Banyak nasabah tidak diberi pemberitahuan sebelum pemblokiran
- Rekening gaji, tabungan anak, atau dana darurat ikut terblokir
- Proses pembukaan kembali dianggap rumit
Dengan demikian, meski niatnya baik, dampaknya terasa berat bagi masyarakat awam.

Data Resmi: Berapa Banyak Rekening yang Diblokir?
Menurut Laporan PPATK & OJK 2024:
- 42,7 juta rekening diblokir secara massal sejak 2022
- 89% di antaranya adalah rekening tabungan reguler
7% rekening giro (usaha kecil)
- 4% rekening tabungan anak atau pendidikan
Rekening terbanyak terdampak berada di:
- Jawa Barat (12,3 juta)
- Jawa Tengah (9,1 juta)
- DKI Jakarta (6,8 juta)
- Banten & Jawa Timur (masing-masing >3 juta)
Bahkan, beberapa bank membekukan rekening dengan saldo hingga Rp 50 juta karena tidak pernah digunakan.
Kriteria Rekening yang Dianggap “Nganggur”
Bank dan PPATK menggunakan kriteria berikut untuk mengidentifikasi rekening “tidak aktif”:
| KRITERIA | KETERANGAN |
|---|---|
| Tidak ada transaksi selama 24 bulan | Termasuk setor, tarik, transfer, atau bayar tagihan |
| Tidak login ke mobile/internet banking | Aktivitas login dianggap sebagai tanda keaktifan |
| Belum verifikasi e-KYC terbaru | Foto wajah & KTP belum diperbarui |
| Rekening saldo nol atau sangat kecil | Dianggap tidak produktif |
Namun, rekening dengan saldo besar tetap bisa diblokir jika tidak pernah digunakan โ meski uangnya milik nasabah.

Dampak Pemblokiran terhadap Masyarakat
Pemblokiran massal ini berdampak langsung pada jutaan orang:
1. Gaji Tertahan
- Banyak pekerja tidak bisa menarik gaji karena rekening diblokir
- HRD perusahaan kesulitan mengganti nomor rekening karyawan
2. Dana Darurat Tidak Bisa Diakses
- Tabungan darurat di rekening lama tidak bisa ditarik saat butuh
3. Orang Tua Kesulitan Cairkan Tabungan Anak
- Rekening tabungan anak yang jarang dipakai ikut diblokir
4. Usaha Kecil Terdampak
- Rekening UMKM yang jarang transaksi ikut terblokir
- Harus buka rekening baru, prosesnya panjang
5. Kerugian Psikologis
- Banyak nasabah merasa “dikriminalisasi” padahal tidak bersalah
- Kehilangan kepercayaan terhadap sistem perbankan
Sebenarnya, banyak yang tidak tahu rekening mereka diblokir sampai gagal transaksi.

Kebijakan Terbaru: Rekening Kini Dibuka Kembali
Setelah mendapat tekanan dari publik, PPATK, OJK, dan perbankan sepakat membuka kembali rekening yang diblokir, dengan syarat:
- Nasabah melakukan verifikasi identitas (e-KYC)
- Melakukan aktivasi ulang di kantor bank atau aplikasi
- Tidak ada dana mencurigakan atau laporan fraud
Proses ini dimulai sejak Januari 2025 dan ditargetkan selesai dalam 6 bulan.
Bank juga diminta:
- Memberi notifikasi sebelum pemblokiran
- Sediakan jalur cepat aktivasi ulang
- Prioritaskan rekening dengan saldo tinggi
Langkah ini diapresiasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen dan asosiasi nasabah.
Cara Membuka Rekening yang Diblokir
Jika rekeningmu terblokir, kamu bisa mengaktifkannya kembali dengan langkah berikut:
1. Cek Status Rekening
- Buka aplikasi mobile banking
- Coba login โ jika muncul pesan “rekening tidak aktif”, artinya terblokir
2. Kunjungi Kantor Bank atau Hubungi CS
- Bawa KTP, buku tabungan, dan kartu ATM
- Minta aktivasi ulang
3. Lakukan e-KYC (Verifikasi Wajah & KTP)
- Lewat aplikasi atau di kantor bank
- Pastikan foto jelas dan tidak buram
4. Lakukan Transaksi Minimal
- Setor tunai minimal Rp 10.000
- Atau transfer antar rekening sendiri
5. Aktifkan Notifikasi
- Aktifkan SMS Banking atau notifikasi aplikasi
- Agar dapat pemberitahuan jika ada perubahan status
Sebenarnya, proses ini bisa selesai dalam 1 hari jika semua dokumen lengkap.
Tips Aman Agar Rekening Tidak Diblokir Lagi
Agar rekeningmu tetap aktif dan aman:
- Gunakan Minimal Sekali Setahun
- Tarik tunai, transfer ke rekening sendiri, atau bayar listrik
- Login ke Mobile Banking Setiap 6 Bulan
- Aktivitas login dianggap sebagai tanda keaktifan
- Perbarui e-KYC Secara Berkala
- Perbarui foto wajah & KTP di aplikasi bank
- Aktifkan Notifikasi
- Agar tahu jika ada peringatan dari bank
- Gabungkan Rekening yang Tidak Perlu
- Hindari punya banyak rekening tidak terpakai
- Simpan Saldo Minimal
- Beberapa bank meminta saldo minimal Rp 50.000 untuk rekening aktif
Dengan demikian, kamu bisa menghindari pemblokiran di masa depan.
Penutup: Keseimbangan Antara Keamanan & Akses Keuangan
Rekening nganggur diblokir ppatk adalah langkah yang penting untuk keamanan sistem keuangan. Namun, pelaksanaannya harus seimbang โ jangan sampai masyarakat yang tidak bersalah jadi korban.
Kini, dengan dibukanya kembali puluhan juta rekening, pemerintah menunjukkan bahwa kebijakan bisa diperbaiki atas dasar masukan publik.
Jadi, manfaatkan kesempatan ini:
- Cek rekening lama kamu
- Aktifkan kembali jika terblokir
- Jaga keaktifan rekeningmu
Karena pada akhirnya,
akses keuangan adalah hak setiap warga negara โ yang harus dilindungi, bukan dibatasi.