Registrasi SIM
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan kebijakan registrasi SIM Card menggunakan biometrik wajah mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam upaya menekan kejahatan digital yang semakin marak di Indonesia, mulai dari penipuan daring hingga penyalahgunaan nomor seluler.
Dalam tahap awal, registrasi SIM Card berbasis wajah akan diberlakukan opsional bagi pelanggan baru. Namun enam bulan setelahnya, tepatnya 1 Juli 2026, metode biometrik wajah akan menjadi satu-satunya mekanisme verifikasi bagi seluruh pengguna baru layanan seluler di Indonesia.
Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, selama data mereka masih tercatat valid sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahap Regulasi Masih Proses Harmonisasi
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa aturan ini saat ini masih berada dalam tahap harmonisasi internal dan eksternal. Artinya, rancangan regulasi tengah disesuaikan dengan berbagai masukan dari pemangku kepentingan, termasuk operator seluler dan lembaga terkait.
โKita sudah terima masukan-masukan ini, kita masukkan dalam rancangan. Sekarang lagi proses harmonisasi internal dan eksternal. Jadi, kalau lancar semuanya, dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh menteri,โ ujar Edwin, dikutip dari Antara.
Setelah proses harmonisasi rampung, regulasi ini akan menjadi dasar hukum resmi penerapan registrasi SIM Card berbasis biometrik wajah.
Jadwal Penerapan Registrasi SIM Card Biometrik
Berdasarkan penjelasan dari Komdigi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), berikut tahapan implementasinya:
- 1 Januari 2026
Pelanggan baru dapat memilih registrasi SIM Card menggunakan NIK atau biometrik wajah. - 1 Juli 2026
Registrasi SIM Card wajib menggunakan biometrik wajah dan tidak lagi menggunakan metode NIK manual.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan bahwa masa transisi enam bulan diberikan agar masyarakat dan operator memiliki waktu beradaptasi dengan sistem baru ini.
Alasan Registrasi SIM Card Pakai Wajah Diterapkan
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai bahwa nomor seluler telah menjadi pintu masuk utama kejahatan digital. Berbagai modus penipuan memanfaatkan kelemahan sistem registrasi SIM Card yang ada saat ini.
Menurut Edwin, Indonesia mengalami kerugian lebih dari Rp7 triliun akibat penipuan digital. Bahkan, setiap bulan tercatat lebih dari 30 juta scam call, dengan rata-rata masyarakat menerima minimal satu panggilan spam setiap pekan.
โSetiap bulan ada 30 juta lebih scam call. Bahkan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,โ jelas Edwin.
Selain itu, jumlah nomor seluler yang beredar di Indonesia juga dinilai tidak wajar. Saat ini tercatat lebih dari 310 juta nomor seluler aktif, jauh melampaui estimasi populasi dewasa yang sekitar 220 juta jiwa. Kondisi ini membuka celah besar bagi penyalahgunaan nomor tidak aktif maupun fiktif.
Lalu, Di Mana Data Biometrik Wajah Disimpan?
Salah satu pertanyaan terbesar publik adalah soal keamanan data biometrik wajah. Komdigi menegaskan bahwa mereka tidak menyimpan data biometrik pelanggan.
Edwin menjelaskan bahwa seluruh data biometrik berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
โData seluler itu kan ada di Dukcapil. Kalau kita pakai perbankan juga sebuah biometrik, datanya juga di Dukcapil. Jadi, penyimpanan semua ada di Dukcapil, Komdigi tidak simpan data,โ tegasnya.
Dengan demikian, operator seluler dan Komdigi hanya berfungsi sebagai verifikator, bukan penyimpan data biometrik.
Standar Keamanan yang Wajib Dipenuhi Operator
Untuk memastikan perlindungan data dan mencegah pemalsuan identitas, Komdigi mewajibkan operator seluler menerapkan standar keamanan internasional, antara lain:
- ISO 27001 untuk sistem manajemen keamanan informasi
- ISO 30107-2 (liveness detection) untuk mencegah pemalsuan wajah menggunakan foto atau video
Teknologi liveness detection memastikan bahwa wajah yang diverifikasi adalah wajah hidup secara real-time, bukan hasil rekayasa.
Dampak bagi Masyarakat dan Operator
Bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu:
- Mengurangi spam call dan penipuan digital
- Meminimalkan penyalahgunaan nomor seluler
- Meningkatkan keamanan identitas digital
Sementara bagi operator, kebijakan ini membantu:
- Membersihkan data pelanggan tidak aktif
- Mengoptimalkan penggunaan frekuensi
- Menekan risiko hukum akibat penyalahgunaan layanan

Kesimpulan
Penerapan registrasi SIM Card pakai wajah mulai 2026 menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat keamanan ekosistem digital nasional. Meski sempat menimbulkan kekhawatiran soal privasi, pemerintah menegaskan bahwa data biometrik disimpan aman di Dukcapil, bukan di operator maupun Komdigi.
Dengan regulasi, standar keamanan internasional, dan masa transisi yang cukup, kebijakan ini diharapkan mampu menekan kejahatan digital tanpa mengorbankan hak privasi masyarakat.