Bupati Bekasi
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menitipkan pesan singkat kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pesan tersebut disampaikan Ade kepada awak media seusai keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (23/12/2025).
“Semoga Pak Gubernur sehat selalu,” ujar Ade singkat kepada wartawan.
Selain menyampaikan pesan tersebut, Ade juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi atas kasus hukum yang kini menjeratnya. Ia berharap daerah yang dipimpinnya dapat terus berkembang dan masyarakatnya hidup lebih sejahtera ke depan.
“Saya menyampaikan mohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang sudah terjadi,” katanya.
Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
Pemeriksaan Ade Kuswara Kunang ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap proyek atau yang dikenal dengan istilah suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan Desember 2025.
KPK mencatat OTT tersebut sebagai OTT kesepuluh sepanjang tahun 2025, menandakan masih tingginya praktik korupsi di tingkat daerah, khususnya yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah.
Dalam OTT yang digelar pada 18 Desember 2025, penyidik KPK mengamankan 10 orang di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari jumlah tersebut, tujuh orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif pada 19 Desember 2025.
Dua di antara tujuh orang tersebut adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Dalam proses penyidikan awal, KPK mengungkapkan telah menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan langsung dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada pejabat daerah.
Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan status tersangka terhadap tiga orang dalam perkara ini, yaitu:
- Ade Kuswara Kunang (ADK) – Bupati Bekasi
- HM Kunang (HMK) – ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami
- Sarjan (SRJ) – pihak swasta
KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dugaan Suap Proyek dan Modus Ijon
Meski KPK belum merinci secara detail seluruh proyek yang terlibat, dugaan sementara mengarah pada praktik ijon proyek, yakni pemberian uang atau fasilitas sejak awal kepada pejabat daerah agar pihak tertentu mendapatkan proyek pemerintah di kemudian hari.
Modus ini dinilai sangat merugikan negara karena berpotensi menurunkan kualitas proyek, meningkatkan biaya, dan menghilangkan prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
Respons Publik dan Dampak Politik
Kasus ini langsung menyedot perhatian publik, khususnya masyarakat Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi. Banyak pihak menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
Di sisi lain, perhatian juga tertuju pada langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi pasca-penetapan tersangka terhadap bupatinya.
Pesan singkat Ade kepada Gubernur Jawa Barat dinilai sebagian pihak sebagai bentuk komunikasi personal, namun tidak memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
KPK Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
KPK menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diperlakukan sama di hadapan hukum. Penyidik memastikan pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa intervensi pihak mana pun.

Kasus dugaan suap proyek di Bekasi ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret perkara korupsi. KPK kembali mengingatkan seluruh pejabat publik untuk menjauhi praktik suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Harapan Masyarakat Kabupaten Bekasi
Di tengah proses hukum yang berjalan, masyarakat Kabupaten Bekasi berharap roda pemerintahan tetap berjalan normal. Pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program kesejahteraan warga diharapkan tidak terganggu oleh kasus hukum yang menimpa kepala daerah.
Sejumlah pengamat menilai, peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proyek pemerintah daerah, sekaligus penguatan sistem pengawasan agar praktik serupa tidak terulang di masa depan.