KUHP dan KUHAP Baru
Penerapan Restorative Justice dalam KUHP dan KUHAP Baru kembali menjadi sorotan publik seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait potensi penyalahgunaan mekanisme tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk memastikan restorative justice (RJ) tidak berubah menjadi alat dagang perkara atau praktik transaksional di ranah penegakan hukum.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa prinsip keadilan restoratif tetap dijaga sebagai instrumen hukum yang berorientasi pada pemulihan, bukan keuntungan oknum penegak hukum.
Restorative Justice dalam KUHP dan KUHAP Baru Tetap Berlaku
Menurut Kejagung, penerapan Restorative Justice dalam KUHP dan KUHAP Baru masih memiliki landasan hukum yang kuat dan tetap menjadi bagian dari sistem peradilan pidana nasional. Restorative justice diposisikan sebagai pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Anang Supriatna menegaskan bahwa perubahan regulasi melalui KUHP dan KUHAP baru tidak menghilangkan mekanisme RJ yang selama ini telah diterapkan oleh aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan.
“Kita jamin, kita usahakan pokoknya agar restorative justice tidak transaksional. Kita awasi bersama,” ujar Anang di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik bahwa perubahan regulasi dapat membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
Kejagung Perketat Pengawasan Restorative Justice
Untuk menjaga integritas penerapan Restorative Justice dalam KUHP dan KUHAP Baru, Kejagung menegaskan akan memaksimalkan sistem pengawasan internal. Setiap proses RJ yang dilakukan oleh jaksa akan melalui mekanisme evaluasi dan pengawasan berlapis.
Pengawasan tersebut mencakup:
- Kepatuhan terhadap syarat formil dan materiil RJ
- Transparansi proses perdamaian antara pelaku dan korban
- Dokumentasi keputusan RJ secara tertulis
- Pengawasan berjenjang dari pimpinan satuan kerja
Kejagung menilai bahwa pengawasan ketat menjadi kunci utama agar RJ tetap berada pada koridor keadilan, bukan menjadi sarana negosiasi perkara.
Peran Masyarakat dalam Mengawasi Restorative Justice
Selain pengawasan internal, Kejagung juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam memantau pelaksanaan Restorative Justice dalam KUHP dan KUHAP Baru. Anang Supriatna mengajak publik untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi transaksi atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses RJ.
“Kalau sampai ada transaksi perkara, laporkan saja,” tegas Anang.
Kejagung menilai partisipasi publik sangat penting untuk menjaga akuntabilitas penegakan hukum. Dengan adanya pengawasan eksternal, ruang gerak oknum yang berpotensi menyalahgunakan RJ dapat ditekan secara signifikan.
Penyesuaian Penegak Hukum terhadap KUHP dan KUHAP Baru
Penerapan KUHP dan KUHAP baru saat ini masih berada dalam fase penyesuaian bagi seluruh aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan. Anang menyebut bahwa proses adaptasi ini tidak boleh dimanfaatkan sebagai celah hukum untuk kepentingan pribadi.
Ia menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi pasti memiliki tantangan, namun integritas aparat menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi.
“Memang kalau nakal, otaknya sudah nakal. Setiap peluang, setiap kelemahan bisa saja dimanfaatkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kejagung berkomitmen memastikan bahwa penyesuaian terhadap regulasi baru tetap berada dalam koridor profesionalisme dan etika.
Prinsip Dasar Restorative Justice dalam Sistem Hukum
Restorative justice pada dasarnya merupakan pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan keadaan semula, bukan semata-mata penghukuman. Dalam konteks Restorative Justice dalam KUHP dan KUHAP Baru, prinsip utama yang dijunjung meliputi:
- Pemulihan kerugian korban
- Tanggung jawab pelaku atas perbuatannya
- Keterlibatan masyarakat dalam penyelesaian konflik
- Penghindaran kriminalisasi berlebihan
Pendekatan ini dinilai relevan untuk perkara-perkara tertentu yang memenuhi kriteria, seperti tindak pidana ringan, pelaku pertama kali, serta adanya kesepakatan damai yang adil antara para pihak.
Kekhawatiran Publik Soal Potensi Transaksional
Kekhawatiran masyarakat terhadap potensi praktik transaksional dalam RJ bukan tanpa alasan. Sejumlah kasus di masa lalu menunjukkan adanya oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Namun, Kejagung menegaskan bahwa praktik tersebut tidak boleh menjadi gambaran umum penerapan Restorative Justice dalam KUHP dan KUHAP Baru. Institusi kejaksaan berupaya memutus mata rantai penyalahgunaan melalui penegakan disiplin internal dan sanksi tegas bagi pelanggar.
Komitmen Kejagung Jaga Integritas Penegakan Hukum
Kejagung menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas institusi di tengah perubahan besar sistem hukum nasional. Restorative justice dipandang sebagai instrumen penting untuk mewujudkan keadilan yang lebih humanis, cepat, dan berkeadilan sosial.
Namun, Kejagung menegaskan bahwa RJ bukanlah jalan pintas untuk membebaskan pelaku hukum tanpa pertanggungjawaban. Setiap keputusan RJ harus memenuhi prinsip keadilan, kepatutan, dan kepentingan umum.
Penegakan Hukum di Era KUHP dan KUHAP Baru
Penerapan KUHP dan KUHAP baru menandai babak baru penegakan hukum di Indonesia. Dalam konteks ini, Restorative Justice dalam KUHP dan KUHAP Baru diharapkan mampu menjadi solusi alternatif yang menyeimbangkan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Kejagung memastikan bahwa transformasi hukum ini tidak akan mengorbankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pengawasan internal, partisipasi publik, serta penegakan disiplin menjadi fondasi utama dalam implementasi kebijakan tersebut.
Kesimpulan: RJ Tetap Berlaku, Transaksi Ditolak
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Restorative Justice dalam KUHP dan KUHAP Baru tetap berlaku dan dijamin tidak menjadi alat dagang perkara. Melalui pengawasan ketat dan keterlibatan masyarakat, Kejagung berupaya memastikan RJ dijalankan sesuai tujuan mulianya, yakni pemulihan dan keadilan substantif.
Dengan komitmen tersebut, Kejagung berharap kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum dapat terus terjaga di tengah perubahan regulasi besar yang sedang berlangsung.