Beli Rumah 2026
Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi masyarakat yang berencana membeli hunian. Melalui kebijakan terbaru yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, pembelian rumah pada tahun 2026 akan mendapatkan fasilitas PPN DTP rumah 2026 atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 100 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong sektor properti sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang secara resmi mengatur pemberian insentif pajak untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun sepanjang tahun 2026.
PPN DTP Rumah 2026 Resmi Berlaku Mulai Januari
Dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025 Pasal 7 ayat (1), disebutkan bahwa pemerintah menanggung 100 persen PPN terutang atas pembelian rumah dengan ketentuan tertentu. Insentif ini diberikan atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar, untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Kebijakan PPN DTP rumah 2026 ini berlaku untuk penyerahan unit yang dilakukan pada masa pajak Januari hingga Desember 2026. Dengan kata lain, selama transaksi dan serah terima unit dilakukan dalam periode tersebut, pembeli berhak mendapatkan pembebasan PPN sesuai ketentuan.
Lanjutan Insentif Properti Sejak 2023
Fasilitas Ditanggung Pemerintah bukanlah kebijakan baru. Pemerintah telah menerapkan insentif serupa sejak 2023 sebagai bagian dari strategi pemulihan dan penguatan ekonomi nasional, khususnya sektor properti.
Pada tahun 2025, pemerintah sempat membagi skema insentif menjadi dua periode. Berdasarkan PMK 13/2025, pembelian rumah pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025 mendapatkan PPN DTP 100 persen, sementara pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025 insentif diturunkan menjadi 50 persen.
Namun, di tengah berjalannya tahun anggaran, pemerintah memutuskan memperpanjang insentif PPN DTP 100 persen hingga akhir Desember 2025. Kebijakan ini kemudian dilanjutkan secara penuh pada tahun 2026 melalui PMK 90/2025.
Syarat Rumah yang Mendapat PPN DTP Rumah 2026
Tidak semua transaksi properti otomatis mendapatkan fasilitas ini. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat agar PPN DTP rumah 2026 tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:
- Jenis hunian berupa rumah tapak atau satuan rumah susun
- Harga jual rumah maksimal Rp5 miliar
- PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar
- Penyerahan unit dilakukan pada Januari–Desember 2026
- Transaksi dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku
Dengan adanya batasan tersebut, pemerintah berharap insentif ini benar-benar membantu masyarakat kelas menengah yang ingin memiliki rumah pertama maupun rumah lanjutan.
Pembeli Lama Tetap Bisa Manfaatkan Insentif
Menariknya, PMK 90/2025 juga mengatur bahwa masyarakat yang sebelumnya telah menikmati fasilitas pada periode insentif sebelumnya tetap diperbolehkan memanfaatkan kembali fasilitas ini untuk pembelian rumah lain pada tahun 2026.
Namun, terdapat pengecualian penting. Jika masyarakat membatalkan pembelian rumah yang transaksinya dilakukan sebelum 1 Januari 2026, maka fasilitas PPN DTP rumah 2026 tidak dapat diterapkan untuk pembelian unit rumah yang sama.
Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah praktik spekulasi dan pembatalan transaksi demi memanfaatkan insentif pajak berulang pada unit yang sama.

Wacana Perpanjangan Hingga 2027
Sebelum PMK 90/2025 resmi diterbitkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyampaikan wacana perpanjangan fasilitas PPN DTP rumah sebesar 100 persen hingga 31 Desember 2027.
Wacana ini muncul seiring upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sektor properti dalam jangka menengah. Meski demikian, hingga saat ini kebijakan yang telah ditetapkan secara resmi baru berlaku untuk tahun 2026.
Dampak PPN DTP Rumah 2026 bagi Masyarakat
Kebijakan pembebasan ini memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Dengan PPN ditanggung pemerintah, harga rumah menjadi lebih terjangkau karena pembeli tidak perlu menanggung beban pajak tambahan.
Sebagai ilustrasi, untuk rumah dengan harga Rp2 miliar, PPN 11 persen yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp220 juta akan ditanggung penuh oleh pemerintah. Ini tentu menjadi penghematan besar bagi pembeli rumah.
Bagi masyarakat yang selama ini menunda pembelian rumah karena faktor biaya, kebijakan PPN DTP rumah 2026 menjadi momentum tepat untuk merealisasikan rencana memiliki hunian.
Dorong Sektor Properti dan Ekonomi Nasional
Dari sisi makroekonomi, insentif ini diyakini mampu mendorong geliat sektor properti yang memiliki efek berganda terhadap sektor lain. Industri bahan bangunan, tenaga kerja konstruksi, hingga sektor jasa keuangan ikut terdorong dengan meningkatnya transaksi properti.
Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari Paket Ekonomi 2025–2026, yang bertujuan menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global.
Hal yang Perlu Diperhatikan Calon Pembeli Rumah
Meski insentif DTP sangat menguntungkan, calon pembeli tetap disarankan cermat dalam mengambil keputusan. Pastikan pengembang terpercaya, legalitas proyek jelas, serta skema pembayaran sesuai kemampuan finansial jangka panjang.
Pembeli juga perlu memastikan bahwa jadwal serah terima unit sesuai dengan periode berlakunya PPN DTP rumah 2026, agar fasilitas pajak benar-benar dapat dimanfaatkan.
Kesimpulan
Kebijakan pembebasan PPN untuk pembelian rumah pada 2026 menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong sektor properti. Melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk rumah dengan harga tertentu sepanjang tahun 2026.
Bagi masyarakat yang berencana membeli rumah, PPN DTP rumah 2026 menjadi peluang emas untuk mendapatkan hunian dengan biaya lebih ringan. Dengan memahami aturan, syarat, dan ketentuan yang berlaku, pembeli dapat memaksimalkan manfaat dari kebijakan ini secara optimal.