Skip to content
January 7, 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram

informasi indonesia

Informasi Indonesia Terkini Seputar Negara KONOHA

banner-promo-full-blue-revised
Primary Menu
  • Home
  • Single Post
  • Main Banner
    • Free
      • Tab, Slider and Trending
      • Editor, Slider and Tab
      • Slider and Trending
      • Slider, Editor and Tab
    • Pro
      • Tab, Slider and Trending
      • Tab, Slider and Editor
      • Slider, Editor and Trending
      • Slider and Trending
      • Slider and Tab
      • Slider and Editor
      • Carousel
  • Archive
    • Free
      • List Layout
      • List Right Layout
      • Full Title after Image
      • Full Title before Image
    • Pro
      • 2 Column Grid
      • 3 Column Grid
      • List Layout
      • List Right Layout
      • List Alternative
      • Masonry
      • Full Title after Image
      • Full Title before Image
      • Full Title over Image
  • All Demos
    • Free
      • Sport
      • Fashion
      • Classic
      • Food Recipe
      • Travel
    • Pro
      • Morenews Pro
      • Sport Pro
      • Fashion Pro
      • Classic Pro
      • Food Recipe Pro
      • Travel Pro
      • Online Mag Pro
      • Crypto News Pro
      • Fitness Pro
Watch Videos
  • Home
  • Property
  • Beli Rumah 2026 Bebas PPN 100%: Ini Aturan Baru Menkeu yang Wajib Diketahui
  • Property

Beli Rumah 2026 Bebas PPN 100%: Ini Aturan Baru Menkeu yang Wajib Diketahui

Matthew King January 6, 2026
Beli Rumah 2026 Bebas PPN 100%

Beli Rumah 2026

Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi masyarakat yang berencana membeli hunian. Melalui kebijakan terbaru yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, pembelian rumah pada tahun 2026 akan mendapatkan fasilitas PPN DTP rumah 2026 atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 100 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong sektor properti sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang secara resmi mengatur pemberian insentif pajak untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun sepanjang tahun 2026.

PPN DTP Rumah 2026 Resmi Berlaku Mulai Januari

Dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025 Pasal 7 ayat (1), disebutkan bahwa pemerintah menanggung 100 persen PPN terutang atas pembelian rumah dengan ketentuan tertentu. Insentif ini diberikan atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar, untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Kebijakan PPN DTP rumah 2026 ini berlaku untuk penyerahan unit yang dilakukan pada masa pajak Januari hingga Desember 2026. Dengan kata lain, selama transaksi dan serah terima unit dilakukan dalam periode tersebut, pembeli berhak mendapatkan pembebasan PPN sesuai ketentuan.

Lanjutan Insentif Properti Sejak 2023

Fasilitas Ditanggung Pemerintah bukanlah kebijakan baru. Pemerintah telah menerapkan insentif serupa sejak 2023 sebagai bagian dari strategi pemulihan dan penguatan ekonomi nasional, khususnya sektor properti.

Pada tahun 2025, pemerintah sempat membagi skema insentif menjadi dua periode. Berdasarkan PMK 13/2025, pembelian rumah pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025 mendapatkan PPN DTP 100 persen, sementara pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025 insentif diturunkan menjadi 50 persen.

Namun, di tengah berjalannya tahun anggaran, pemerintah memutuskan memperpanjang insentif PPN DTP 100 persen hingga akhir Desember 2025. Kebijakan ini kemudian dilanjutkan secara penuh pada tahun 2026 melalui PMK 90/2025.

Syarat Rumah yang Mendapat PPN DTP Rumah 2026

Tidak semua transaksi properti otomatis mendapatkan fasilitas ini. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat agar PPN DTP rumah 2026 tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Jenis hunian berupa rumah tapak atau satuan rumah susun
  2. Harga jual rumah maksimal Rp5 miliar
  3. PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar
  4. Penyerahan unit dilakukan pada Januari–Desember 2026
  5. Transaksi dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku

Dengan adanya batasan tersebut, pemerintah berharap insentif ini benar-benar membantu masyarakat kelas menengah yang ingin memiliki rumah pertama maupun rumah lanjutan.

Pembeli Lama Tetap Bisa Manfaatkan Insentif

Menariknya, PMK 90/2025 juga mengatur bahwa masyarakat yang sebelumnya telah menikmati fasilitas pada periode insentif sebelumnya tetap diperbolehkan memanfaatkan kembali fasilitas ini untuk pembelian rumah lain pada tahun 2026.

Namun, terdapat pengecualian penting. Jika masyarakat membatalkan pembelian rumah yang transaksinya dilakukan sebelum 1 Januari 2026, maka fasilitas PPN DTP rumah 2026 tidak dapat diterapkan untuk pembelian unit rumah yang sama.

Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah praktik spekulasi dan pembatalan transaksi demi memanfaatkan insentif pajak berulang pada unit yang sama.

Wacana Perpanjangan Hingga 2027

Sebelum PMK 90/2025 resmi diterbitkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyampaikan wacana perpanjangan fasilitas PPN DTP rumah sebesar 100 persen hingga 31 Desember 2027.

Wacana ini muncul seiring upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sektor properti dalam jangka menengah. Meski demikian, hingga saat ini kebijakan yang telah ditetapkan secara resmi baru berlaku untuk tahun 2026.

Dampak PPN DTP Rumah 2026 bagi Masyarakat

Kebijakan pembebasan ini memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Dengan PPN ditanggung pemerintah, harga rumah menjadi lebih terjangkau karena pembeli tidak perlu menanggung beban pajak tambahan.

Sebagai ilustrasi, untuk rumah dengan harga Rp2 miliar, PPN 11 persen yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp220 juta akan ditanggung penuh oleh pemerintah. Ini tentu menjadi penghematan besar bagi pembeli rumah.

Bagi masyarakat yang selama ini menunda pembelian rumah karena faktor biaya, kebijakan PPN DTP rumah 2026 menjadi momentum tepat untuk merealisasikan rencana memiliki hunian.

Dorong Sektor Properti dan Ekonomi Nasional

Dari sisi makroekonomi, insentif ini diyakini mampu mendorong geliat sektor properti yang memiliki efek berganda terhadap sektor lain. Industri bahan bangunan, tenaga kerja konstruksi, hingga sektor jasa keuangan ikut terdorong dengan meningkatnya transaksi properti.

Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari Paket Ekonomi 2025–2026, yang bertujuan menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global.

Hal yang Perlu Diperhatikan Calon Pembeli Rumah

Meski insentif DTP sangat menguntungkan, calon pembeli tetap disarankan cermat dalam mengambil keputusan. Pastikan pengembang terpercaya, legalitas proyek jelas, serta skema pembayaran sesuai kemampuan finansial jangka panjang.

Pembeli juga perlu memastikan bahwa jadwal serah terima unit sesuai dengan periode berlakunya PPN DTP rumah 2026, agar fasilitas pajak benar-benar dapat dimanfaatkan.

Kesimpulan

Kebijakan pembebasan PPN untuk pembelian rumah pada 2026 menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong sektor properti. Melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk rumah dengan harga tertentu sepanjang tahun 2026.

Bagi masyarakat yang berencana membeli rumah, PPN DTP rumah 2026 menjadi peluang emas untuk mendapatkan hunian dengan biaya lebih ringan. Dengan memahami aturan, syarat, dan ketentuan yang berlaku, pembeli dapat memaksimalkan manfaat dari kebijakan ini secara optimal.

About the Author

Matthew King

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Harga Emas Bergerak Positif di Tengah Risiko Geopolitik Global yang Memanas di Awal 2026

Related Stories

Prospek Harga Properti di Ibu Kota Baru: Investasi yang Menjanjikan?
  • Business
  • Property

Prospek Harga Properti di Ibu Kota Baru: Investasi yang Menjanjikan?

Matthew King October 4, 2025
Desain Rumah Tahan Gempa: Inovasi Arsitektur di Wilayah Rawan Bencana
  • Property

Desain Rumah Tahan Gempa: Inovasi Arsitektur di Wilayah Rawan Bencana

Matthew King September 15, 2025
Rusunawa untuk Pekerja: Solusi Hunian di Kawasan Industri
  • Property

Rusunawa untuk Pekerja: Solusi Hunian di Kawasan Industri

Matthew King August 26, 2025

Trending News

Beli Rumah 2026 Bebas PPN 100%: Ini Aturan Baru Menkeu yang Wajib Diketahui Beli Rumah 2026 Bebas PPN 100% 1
  • Property

Beli Rumah 2026 Bebas PPN 100%: Ini Aturan Baru Menkeu yang Wajib Diketahui

January 6, 2026
Harga Emas Bergerak Positif di Tengah Risiko Geopolitik Global yang Memanas di Awal 2026 Harga Emas Bergerak Positif di Tengah Risiko Geopolitik Global yang Memanas di Awal 2026 2
  • News

Harga Emas Bergerak Positif di Tengah Risiko Geopolitik Global yang Memanas di Awal 2026

January 5, 2026
Menkeu Tegaskan Dana Penanganan Bencana Aman, Rekonstruksi Sumatra Tetap Berjalan Menkeu Tegaskan Dana Penanganan Bencana Aman, Rekonstruksi Sumatra Tetap Berjalan 3
  • News

Menkeu Tegaskan Dana Penanganan Bencana Aman, Rekonstruksi Sumatra Tetap Berjalan

January 4, 2026
Intip Profil John Herdman, Pelatih Baru Timnas Indonesia: Era Baru Sepak Bola Nasional Intip Profil John Herdman, Pelatih Baru Timnas Indonesia: Era Baru Sepak Bola Nasional 4
  • News

Intip Profil John Herdman, Pelatih Baru Timnas Indonesia: Era Baru Sepak Bola Nasional

January 3, 2026
Awal 2026 Jadi Momentum Optimalisasi Perdagangan Berjangka Komoditi Nasional Awal 2026 Jadi Momentum Optimalisasi Perdagangan Berjangka Komoditi Nasional 5
  • Finance

Awal 2026 Jadi Momentum Optimalisasi Perdagangan Berjangka Komoditi Nasional

January 2, 2026

Categories

Animal Baju Business E-commerce Finance Health Marketing News Newsbeat Online Games Pet Care Property Science Sports Stories Tech Technology Travel Uncategorized Viral World

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram

You may have missed

Beli Rumah 2026 Bebas PPN 100%
  • Property

Beli Rumah 2026 Bebas PPN 100%: Ini Aturan Baru Menkeu yang Wajib Diketahui

Matthew King January 6, 2026
Harga Emas Bergerak Positif di Tengah Risiko Geopolitik Global yang Memanas di Awal 2026
  • News

Harga Emas Bergerak Positif di Tengah Risiko Geopolitik Global yang Memanas di Awal 2026

Matthew King January 5, 2026
Menkeu Tegaskan Dana Penanganan Bencana Aman, Rekonstruksi Sumatra Tetap Berjalan
  • News

Menkeu Tegaskan Dana Penanganan Bencana Aman, Rekonstruksi Sumatra Tetap Berjalan

Matthew King January 4, 2026
Intip Profil John Herdman, Pelatih Baru Timnas Indonesia: Era Baru Sepak Bola Nasional
  • News

Intip Profil John Herdman, Pelatih Baru Timnas Indonesia: Era Baru Sepak Bola Nasional

Matthew King January 3, 2026

author

Joker Eighty One

Informasi Indonesia

Informasi Indonesia Terupdate Seputar Negara Indonesia.

https://linklist.bio/joker81official

joker81 link alternatif

joker81 link login

joker81 link

joker81 Official

Tags

AI Tools Berita Korupsi Wakanda Daftar Kasus Korupsi Terbaru Fashion Fasilitas Bathub Hotel Budget-Friendly di Bali Hotel dengan Kolam Renang Hotel Murah di Bali Kecerdasan Buatan Keuangan Digital Koruptor Wakanda Terkenal Mendapatkan Uang Peluang Uang Online Pemberantasan Korupsi Penghasilan Online Penginapan Hemat di Bali Penyalahgunaan Kekuasaan di Wakanda Pertanggungjawaban Pemerintah Wakanda Reformasi Sistem Hukum Wakanda Skandal Korupsi Wakanda Sport Strategi Pemasaran AI Teknologi AI Tindak Pidana Korupsi Tips Bisnis AI Transformasi Bisnis AI Transparansi Keuangan Wakanda

Categories

Animal Baju Business E-commerce Finance Health Marketing News Newsbeat Online Games Pet Care Property Science Sports Stories Tech Technology Travel Uncategorized Viral World

Recent Posts

  • Beli Rumah 2026 Bebas PPN 100%: Ini Aturan Baru Menkeu yang Wajib Diketahui
  • Harga Emas Bergerak Positif di Tengah Risiko Geopolitik Global yang Memanas di Awal 2026
  • Menkeu Tegaskan Dana Penanganan Bencana Aman, Rekonstruksi Sumatra Tetap Berjalan
  • Intip Profil John Herdman, Pelatih Baru Timnas Indonesia: Era Baru Sepak Bola Nasional
  • Awal 2026 Jadi Momentum Optimalisasi Perdagangan Berjangka Komoditi Nasional
  • Home
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.