Skip to content
February 4, 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram

informasi indonesia

Informasi Indonesia Terkini Seputar Negara KONOHA

banner-promo-full-blue-revised
Primary Menu
  • Home
  • Single Post
  • Main Banner
    • Free
      • Tab, Slider and Trending
      • Editor, Slider and Tab
      • Slider and Trending
      • Slider, Editor and Tab
    • Pro
      • Tab, Slider and Trending
      • Tab, Slider and Editor
      • Slider, Editor and Trending
      • Slider and Trending
      • Slider and Tab
      • Slider and Editor
      • Carousel
  • Archive
    • Free
      • List Layout
      • List Right Layout
      • Full Title after Image
      • Full Title before Image
    • Pro
      • 2 Column Grid
      • 3 Column Grid
      • List Layout
      • List Right Layout
      • List Alternative
      • Masonry
      • Full Title after Image
      • Full Title before Image
      • Full Title over Image
  • All Demos
    • Free
      • Sport
      • Fashion
      • Classic
      • Food Recipe
      • Travel
    • Pro
      • Morenews Pro
      • Sport Pro
      • Fashion Pro
      • Classic Pro
      • Food Recipe Pro
      • Travel Pro
      • Online Mag Pro
      • Crypto News Pro
      • Fitness Pro
Watch Videos
  • Home
  • Business
  • DPR Minta OJK Hapus Aturan yang Membolehkan Debt Collector Pihak Ketiga
  • Business

DPR Minta OJK Hapus Aturan yang Membolehkan Debt Collector Pihak Ketiga

Matthew King December 16, 2025
DPR Minta OJK Hapus Aturan yang Membolehkan Debt Collector Pihak Ketiga

DPR Minta OJK

Komisi III DPR RI kembali mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus aturan yang membolehkan penagihan utang oleh debt collector pihak ketiga, yang kerap dikenal dengan istilah mata elang (matel). Desakan ini muncul menyusul kembali terjadinya sejumlah kasus penagihan utang yang berujung pada tindak pidana kekerasan dan menimbulkan korban luka.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyampaikan kritik keras terhadap regulasi OJK yang dinilai tidak efektif dan justru membuka ruang terjadinya pelanggaran hukum di lapangan. Pernyataan tersebut disampaikan Abdullah menanggapi peristiwa penagihan utang yang berujung kekerasan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12), serta kejadian serupa di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12).

“Ini sudah kali kedua saya meminta OJK menghapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” ujar Abdullah, Senin (15/12), seperti dikutip dari Antara.

DPR Nilai Aturan OJK Tidak Efektif

Abdullah secara khusus menyoroti Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang mengatur mekanisme penagihan utang oleh pihak ketiga. Menurutnya, keberadaan aturan tersebut tidak disertai pengawasan yang memadai, sehingga kerap disalahgunakan oleh oknum debt collector di lapangan.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum OJK dalam menerbitkan regulasi yang membolehkan penagihan utang oleh pihak ketiga. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tidak terdapat ketentuan yang secara tegas memberikan mandat penagihan kepada pihak ketiga.

“Undang-undang jaminan fidusia tidak pernah mengatur bahwa penagihan utang wajib dilakukan oleh pihak ketiga. Yang memiliki kewenangan adalah kreditur,” tegas Abdullah.

Menurutnya, dalam situasi maraknya kekerasan penagihan utang, OJK harus bertanggung jawab penuh atas regulasi yang dibuatnya. OJK dinilai tidak boleh menerbitkan aturan tanpa mitigasi risiko yang kuat terhadap perlindungan konsumen.

Dorongan Kembalikan Penagihan ke Kreditur

Abdullah menegaskan bahwa penagihan utang seharusnya dikembalikan kepada pelaku usaha jasa keuangan atau kreditur, tanpa melibatkan pihak ketiga. Langkah ini dinilai lebih aman, transparan, dan dapat meminimalisasi potensi tindak pidana.

“Mengembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Tata kelola penagihan harus mengedepankan perlindungan konsumen dan tidak rentan terhadap tindak pidana,” ujarnya.

Ia juga meminta OJK bersama aparat kepolisian untuk menindak tegas perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan jasa debt collector pihak ketiga dengan cara-cara yang melanggar hukum.

“Periksa dan usut pelaku usaha jasa keuangan terkait. Jika terbukti melanggar, berikan sanksi tegas baik secara etik maupun pidana,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Kepolisian Akui Cara Penagihan Bermasalah

Sementara itu, pihak kepolisian turut mengakui adanya persoalan serius dalam praktik penagihan utang oleh mata elang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Panglima Budi Hermanto menyatakan bahwa perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap metode penagihan yang dilakukan pihak ketiga.

Pernyataan ini disampaikan menyusul insiden penyerangan di Kalibata yang menewaskan dua orang dan melibatkan enam anggota Polres Yanma. Menurut Budi, cara penagihan yang dilakukan selama ini sering kali tidak sesuai prosedur dan memicu konflik.

“Dari situasi di lapangan selama beberapa dekade terakhir, memang ada cara yang salah dalam melakukan penagihan,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (14/12).

Ia menegaskan bahwa debt collector seharusnya mengedepankan cara administratif dan persuasif, bukan dengan pemaksaan di jalan raya.

“Tidak perlu dorong atau tarik paksa pelanggan di jalan. Ini yang menjadi keprihatinan kita bersama,” katanya.

Putusan MK Perkuat Posisi Debitur

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mempertegas larangan penarikan paksa objek fidusia oleh perusahaan leasing maupun debt collector. Dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, MK menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak tanpa putusan pengadilan.

Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga setiap tindakan penarikan paksa kendaraan atau aset lain tanpa proses hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

MK juga menegaskan bahwa kewajiban debitur membayar utang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, ancaman, atau penghinaan terhadap harkat dan martabat manusia.

Perlindungan Konsumen Jadi Sorotan

Maraknya kasus penagihan utang dengan kekerasan menegaskan pentingnya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Informasi seputar regulasi keuangan dan perlindungan konsumen juga banyak dibahas melalui media nasional, salah satunya di <a href=”https://informasindonesia.com”>informasindonesia.com</a>, yang secara rutin mengulas kebijakan OJK dan isu hukum keuangan.

DPR berharap OJK segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi penagihan utang dan mengambil langkah konkret agar kejadian serupa tidak terus berulang di tengah masyarakat.

About the Author

Matthew King

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Gunung Semeru Alami 83 Kali Gempa Letusan, Status Masih Siaga Level III
Next: Delapan Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Berstatus Siaga Cuaca Ekstrem

Related Stories

Mengajukan KUR: Tips Mengajukan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan Persetujuan Tinggi
  • Business

Mengajukan KUR: Tips Mengajukan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan Persetujuan Tinggi

Matthew King January 16, 2026
KUHP dan KUHAP Baru, Kejagung Tegaskan Restorative Justice
  • Business

KUHP dan KUHAP Baru, Kejagung Tegaskan Restorative Justice Bukan Alat Dagang Perkara

Matthew King January 9, 2026
Petani Aceh Tengah Terpaksa Pikul Cabai ke Lhokseumawe Akibat Jalan Putus Pascabencana
  • Business

Petani Aceh Tengah Terpaksa Pikul Cabai ke Lhokseumawe Akibat Jalan Putus Pascabencana

Matthew King December 21, 2025

Trending News

KBRI Tehran Imbau WNI Tingkatkan Kewaspadaan di Iran di Tengah Situasi Keamanan Regional KBRI Tehran Imbau WNI Tingkatkan Kewaspadaan di Iran di Tengah Situasi Keamanan Regional 1
  • Newsbeat

KBRI Tehran Imbau WNI Tingkatkan Kewaspadaan di Iran di Tengah Situasi Keamanan Regional

January 17, 2026
Mengajukan KUR: Tips Mengajukan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan Persetujuan Tinggi Mengajukan KUR: Tips Mengajukan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan Persetujuan Tinggi 2
  • Business

Mengajukan KUR: Tips Mengajukan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan Persetujuan Tinggi

January 16, 2026
Green Jobs: Apa Itu Green Jobs? Profesi Baru yang Akan Banyak Dicari Green Jobs: Apa Itu Green Jobs? Profesi Baru yang Akan Banyak Dicari 3
  • Health

Green Jobs: Apa Itu Green Jobs? Profesi Baru yang Akan Banyak Dicari

January 15, 2026
Istri Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Diperiksa KPK, Ini Rangkaian Kasusnya Istri Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Diperiksa KPK, Ini Rangkaian Kasusnya 4
  • News

Istri Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Diperiksa KPK, Ini Rangkaian Kasusnya

January 14, 2026
AS Dukung Penuh Pelestarian Warisan Budaya dan Koleksi Museum Indonesia AS Dukung Penuh Pelestarian Warisan Budaya 5
  • News

AS Dukung Penuh Pelestarian Warisan Budaya dan Koleksi Museum Indonesia

January 13, 2026

Categories

Animal Baju Business E-commerce Finance Health Marketing News Newsbeat Online Games Pet Care Property Science Sports Stories Tech Technology Travel Uncategorized Viral World

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram

You may have missed

KBRI Tehran Imbau WNI Tingkatkan Kewaspadaan di Iran di Tengah Situasi Keamanan Regional
  • Newsbeat

KBRI Tehran Imbau WNI Tingkatkan Kewaspadaan di Iran di Tengah Situasi Keamanan Regional

Matthew King January 17, 2026
Mengajukan KUR: Tips Mengajukan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan Persetujuan Tinggi
  • Business

Mengajukan KUR: Tips Mengajukan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan Persetujuan Tinggi

Matthew King January 16, 2026
Green Jobs: Apa Itu Green Jobs? Profesi Baru yang Akan Banyak Dicari
  • Health

Green Jobs: Apa Itu Green Jobs? Profesi Baru yang Akan Banyak Dicari

Matthew King January 15, 2026
Istri Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Diperiksa KPK, Ini Rangkaian Kasusnya
  • News

Istri Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Diperiksa KPK, Ini Rangkaian Kasusnya

Matthew King January 14, 2026

author

Joker Eighty One

Informasi Indonesia

Informasi Indonesia Terupdate Seputar Negara Indonesia.

https://linklist.bio/joker81official

joker81 link alternatif

joker81 link login

joker81 link

joker81 Official

Tags

AI Tools Berita Korupsi Wakanda Daftar Kasus Korupsi Terbaru Fashion Fasilitas Bathub Hotel Budget-Friendly di Bali Hotel dengan Kolam Renang Hotel Murah di Bali Kecerdasan Buatan Keuangan Digital Koruptor Wakanda Terkenal Mendapatkan Uang Peluang Uang Online Pemberantasan Korupsi Penghasilan Online Penginapan Hemat di Bali Penyalahgunaan Kekuasaan di Wakanda Pertanggungjawaban Pemerintah Wakanda Reformasi Sistem Hukum Wakanda Skandal Korupsi Wakanda Sport Strategi Pemasaran AI Teknologi AI Tindak Pidana Korupsi Tips Bisnis AI Transformasi Bisnis AI Transparansi Keuangan Wakanda

Categories

Animal Baju Business E-commerce Finance Health Marketing News Newsbeat Online Games Pet Care Property Science Sports Stories Tech Technology Travel Uncategorized Viral World

Recent Posts

  • KBRI Tehran Imbau WNI Tingkatkan Kewaspadaan di Iran di Tengah Situasi Keamanan Regional
  • Mengajukan KUR: Tips Mengajukan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan Persetujuan Tinggi
  • Green Jobs: Apa Itu Green Jobs? Profesi Baru yang Akan Banyak Dicari
  • Istri Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Diperiksa KPK, Ini Rangkaian Kasusnya
  • AS Dukung Penuh Pelestarian Warisan Budaya dan Koleksi Museum Indonesia
  • Home
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.