Ganjil Genap Ditiadakan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Keputusan ini diambil untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Peniadaan ganjil genap berlaku pada Kamis dan Jumat, 25–26 Desember 2025, bertepatan dengan perayaan Hari Raya Natal, serta Kamis, 1 Januari 2026, saat perayaan Tahun Baru. Selama tanggal tersebut, seluruh kendaraan pribadi diperbolehkan melintas tanpa pembatasan pelat nomor ganjil maupun genap.
Dishub DKI Jakarta Umumkan Resmi Peniadaan Ganjil Genap
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap Hari Besar Keagamaan Nasional serta upaya pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat selama libur akhir tahun.
“Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, kebijakan ganjil genap ditiadakan pada tanggal 25–26 Desember 2025,” tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta, Senin (22/12/2025).
Dishub juga memastikan bahwa kebijakan serupa berlaku pada perayaan Tahun Baru 2026. Dengan demikian, masyarakat yang melakukan perjalanan untuk keperluan ibadah, wisata, maupun silaturahmi keluarga dapat menggunakan kendaraan pribadi tanpa khawatir terkena sanksi ganjil genap.
Landasan Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Peniadaan kebijakan ganjil genap ini tidak dilakukan tanpa dasar hukum. Dishub DKI Jakarta menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB tersebut ditandatangani oleh:
- Kementerian Agama
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Dalam peraturan tersebut disebutkan secara tegas bahwa ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional, termasuk hari besar keagamaan.
Dengan dasar regulasi tersebut, Dishub menegaskan bahwa peniadaan ganjil genap selama libur Nataru bersifat sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Antisipasi Lonjakan Mobilitas Libur Nataru
Periode Natal dan Tahun Baru dikenal sebagai salah satu momen dengan lonjakan mobilitas tertinggi di Jakarta. Aktivitas masyarakat meningkat signifikan, mulai dari perjalanan ibadah, kunjungan keluarga, hingga wisata akhir tahun.
Peniadaan ganjil genap diharapkan dapat:
- Mengurangi kepadatan lalu lintas akibat pembatasan kendaraan
- Memberikan fleksibilitas bagi masyarakat pengguna kendaraan pribadi
- Mendukung kelancaran arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama
Meski demikian, Dishub menegaskan bahwa peniadaan ganjil genap tidak berarti pengawasan lalu lintas ditiadakan. Petugas tetap disiagakan di titik-titik rawan kemacetan, kawasan wisata, pusat perbelanjaan, serta jalur utama menuju lokasi ibadah.
Imbauan Keselamatan Berlalu Lintas
Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, meskipun kebijakan ganjil genap ditiadakan sementara.
“Masyarakat diminta tetap mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, serta mengikuti arahan petugas di lapangan,” ujar pihak Dishub.
Selain itu, pengguna jalan diimbau untuk:
- Merencanakan perjalanan lebih awal
- Menghindari jam-jam puncak
- Memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan
- Tidak memaksakan perjalanan saat kondisi cuaca buruk
Langkah-langkah tersebut penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan menjaga kenyamanan bersama selama masa liburan.

Ganjil Genap Berlaku Kembali Usai Libur Nasional
Dishub DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap akan kembali diberlakukan secara normal setelah masa libur Natal dan Tahun Baru berakhir. Oleh karena itu, masyarakat diminta kembali memperhatikan jadwal dan ketentuan ganjil genap yang berlaku di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi resmi dari Dishub maupun kanal komunikasi pemerintah daerah agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kebijakan lalu lintas.
Penutup
Dengan ditiadakannya kebijakan ganjil genap selama libur Natal dan Tahun Baru 2025–2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap mobilitas masyarakat dapat berjalan lebih lancar, aman, dan nyaman. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk pelayanan publik agar masyarakat dapat merayakan hari besar keagamaan dan pergantian tahun tanpa hambatan transportasi.
Meski pembatasan kendaraan dilonggarkan, disiplin berlalu lintas tetap menjadi kunci utama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan selama libur akhir tahun.